BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sepatu Louis Vuitton (LV) yang dibeli Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana di Thailand menjadi salah satu pembahasan dalam sidang kasus suap pengadaan CCTV dan ISP pada proyek Bandung Smart City.
Kasak kusuk perihal sepatu LV itu dibeberkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif, Khairur Rijal dalam sidang dengan terdakwa Sony Setiadi, Direktur PT CIFO dan Benny serta Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut KPK menghadirkan terdakwa Khairur Rijal sebagai saksi. Dua saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan.
Awalnya, Khairur Rijal ditanya Jaksa Penuntut KPK terkait pemberian sepatu LV pada Yana Mulyana. Sepatu tersebut diberikan saat berada Thailand untuk memenuhi undangan Huawei pada 11-15 Januari 2023.
Khairur Rijal lantas membantah sepatu LV tersebut pemberian dari dirinya maupun pihak swasta. Menurutnya, sepatu LV yang dibeli adalah keinginan pribadi dari Yana Mulyana saat jalan-jalan di Thailand.
"Saat itu, setelah kami memenuhi undangan Huawei, kami keliling (ke salah satu mal). Saat itu adalah empat orang, Pak Wali (Yana) masuk ke tenan LV, saya masuk sebentar terus ke luar," ujar Khairur.
Ketika itu, Khairur Rijal mengaku melihat Yana Mulyana tengah memilih sepatu dan sudah mengambil pilihannya untuk dibeli.
Saat akan membayar ke kasir, dia mendapatkan bisikan dari Kadishub Bandung, Dadang Darmawan agar membayangkan terlebih dahulu sepatu LV untuk Yana.
"Pak Kadis bilang handle saja dulu. Saya lihat Pak Wali mau bayar itu sendiri, saya bilang (ke Yana) saya yang bayar. Jadi, saya bayar kartu debit saya," kata Khairur.
Kemudian, Jaksa Penuntut KPK pun menanyakan soal harga sepatu LV yang dibeli Yana Mulyana.
"Berapa harga sepatu LV yang dibeli itu?" tanya Jaksa Penuntut KPK.
"Saya lihat mutasi rekening, harga sepatu itu 18 jutaan," kata Khairur.
Nasrullah, kuasa hukum Benny dan Andreas dari PT SMA mengaku, di persidangan sempat menanyakan kepada Khairur Rijal soal biaya perjalanan ke Thailand.
Khairur pun membenarkan apabila perjalanannya ke Thailand tidak dibiayai oleh APBD Kota Bandung.
"Bahwa Khairul Rijal mengakui meminta PT. SMA untuk menghandle terlebih dahulu biaya keberangkatan ke Thailand, dan dijanjikan oleh Khairur Rijal akan digantikan menggunakan dana APBD," ujar Nasrullah.
Selain itu, pihaknya juga berkali-kali menannyakan kepada Yana Mulyana soal uang ratusan juta yang diduga diterima Yana dari PT SMA.
"Terkuak fakta di persidangan bahwa Yana Mulyana mengakui tidak pernah menerima uang sebesar Rp702 juta dari PT. SMA," beber Nasrullah.
Sebelumnya, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta.
Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait