Terbukti Tidak Profesional, Kemenag Bekukan 4 Travel Umrah

Rizal Fadillah
Jemaah Umrah. Ilustrasi Umroh/Doc SINDOnews

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai, pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih, pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Pihaknya pun mendukung langkah Law Inforcemant tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” ucap Mustolih, Jumat (11/8/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network