BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT KAI Daop 2 Bandung masih mencatat pelanggaran yang dilakukan penumpang kereta api. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.
Selama 2023 misalnya, telah terjadi sembilan kasus penumpang KA yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Namun demikian, dari jumlah itu, enam kasus terjadi sebelum KAI mengeluarkan aturan denda atau sanksi mulai 3 Agustus kemarin.
Atas tiga pelanggaran sisanya itu, Daop 2 Bandung telah menindak tegas pelanggan KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Tahun ini, pelanggaran dengan kasus penumpang tidak bertiket juga masih sering terjadi. Setidaknya ada empat kasus penumpang tidak bertiket selama 2023. Penumpang tidak bertiket lalu diturunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi atas tindakannya.
“Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga bakal mendapatkan saksi yang sama yakni diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Saat ini juga, lanjut dia, masih banyak kasus penumpang yang salah naik KA. Hingga Agustus 2023, Daop 2 Bandung mencatat sebanyak 35 penumpang yang salah naik KA.
Selanjutnya penumpang itu diberikan edukasi oleh petugas dan diingatkan untuk lebih teliti melihat jadwal keretanya.
Mahendro menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Maka dari itu, sebagai langkah pencegahan atas berbagai jenis pelanggaran itu, kondektur selalu mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa setiap pelanggaran yang terjadi mempunyai sanksinya masing-masing.
“Kami Daop 2 Bandung sekali lagi mengingatkan kepada pelanggan KA untuk selalu menerapkan segala aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Sehingga tidak terjadi gangguan kelancaraan perjalanan KA," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait