Disinggung soal motif, Budi menyebut, pelaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi. Selain itu, di lingkungan tempat tinggalnya, pelaku oleh masyarakat dianggap meresahkan.
"Karena masih di bawah umur, dalam penanganan kasusnya kita lakukan pendampingan bersama dengan Bapas," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yaitu satu motor yang digunakan saat melakukan aksi pemerasan. Untuk barang bukti golok, saat ini dalam pencarian kepolisian.
"Untuk pelaku kita sangkakan pasal 368 KUHPidana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berbekal golok melakukan aksi pemalakan di sebuah toko kelontong. Aksi pria itu viral usai tersebar di media sosial (medsos).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait