JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan terbaru terkait pembelian gas elpiji 3 kg dikeluarkan Kementerian ESDM. Warga nantinya harus membawa KTP setelah kebijakan berlaku per 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya supaya tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait