Dari peristiwa itu, Yayan kembali mengingatkan para pengusaha dan operator untuk memperhatikan kabel-kabel yang dikelolanya. Pemasangan kabel harus berada di atas 7 meter. Lalu kabel juga harus dipastikan tidak menjuntai.
"Kabel matinya harus digulung. Mereka (operator) menggelar kabel juga harus berizin dari instansi berwenang," ujar Yayan.
"Jika operator mematuhi aturan, hal ini sepertinya tidak akan terjadi. Oleh karenanya, ikuti aturan. Semuanya juga harus berizin," tegas Yayan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait