BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sandang. Hal ini dilakukan demi keberlangsungkan industri TPT Indonesia ke depannya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Farhan mengatakan, dari berbagai kunjungan dan diskusi yang dilakukannya, dirinya mendapat banyak masukan mengenai persoala penurunan pertumbuhan industri TPT.
"RUU ini sedang dibahas karena merupakan usulan dari pemerintah khususnya Kemenperin. Kita memang menginginkan ketahanan sandang yang baik di Indonesia," ucap Farhan dalam Textile Discussion Club (TDC) di Kampus Politeknik STTT Bandung, Jumat (25/8/2023).
Farhan menilai, RUU seperti pisau bermata dua. Pertama, RUU tersebut harus bisa memastikan sandang untuk masyarakat tersedia dengan baik.
"Di sisi lain, ketersediaan itupun wajib berdampak baik pada industri pertekstilan," ujarnya.
Pembuatan RUU Sandang sangat besar tantangannya karena selama ini Indonesia sangat terbuka dengan impor produk tekstil maupun bahan baku. Maka aturan tersebut nantinya haruslah memberikan stimuluasi yang positif pada industri tekstil.
Farhan mengatakan, saat ini pembahasan RUU Sandang sudah masuk dalam pembentukan panitia kerja (panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dari data yang masuk, salah satu persoalan industri TPT adalah sulitnya mendapatkan permodalan dari perbankan.
"Itu terjadi karena bank menilai industri tersebut masuk kategori rentan dengan perubahan kebijakan," ungkapnya.
Ketua IKATSI (Insan Kalangan Ahli Teksil Seluruh Indonesia), Shobirin F Hamid menyebut, undang-undang yang mengatur mengenai sandang ini sangat perlu karena produk tersebut menjadi kebutuhan utama bagi masyasrakat. Sama seperti kebutuhan pangan dan papan, sandang pun harus punya regulasi sehingga kebutuhan dan industri yang memproduksinya bisa tetap kuat.
"Regulasi terkait sandang selama ini, masih berupa regulasi tercecer pada beberapa aturan perundangan-undangan, sehingga masih belum terkonsolidasi optimal secara spesifik dalam bentuk UU Sandang. Padahal, Undang-undang terkait pangan dan papan sudah ada, tapi terkait sandang masih belum ada secara spesifik. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia," jelasnya.
Salah satu contoh kasus dengan tidak adanya aturan mendasar dalam bentuk undang-undang adalah serbuan impor baik legal maupun illegal telah memukul industri pertekstilan Indonesia. Ketika itu dibiarkan maka industri tekstil yang merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa hancur.
Sementara itu, Direktur PT Gajah Duduk Lukas L Prawoto menyebut, pasar dalam negeri sekarang sedang lesu bukan karena tidak ada pembeli, melainkan para pelaku usaha lokal sama-sama membanjiri dalam negeri. Pandemik Covid-19 membuat pelaku kesulitasn ekspor sehingga mau tidak mau harus menjualnya di Indonesia.
"Karena mereka juga harus hidup makanya masuknya (jualan) ke lokal. Ini jadi persoalan karena persaingan dan banyak usaha jadi tutup," ungkapnya.
Masalah seperti inilah yang ke depannya harus dipersiapkan antisipasi oleh pemerintah, salah satunya melalui RUU Sandang. Lukas berharap, banyaknya masukan dari pelaku usaha, akademisi, hingga pengamat tidak menguap begitu saja, tapi menjadi sesuatu yang bisa diperjuangkan bersama.
Hal senada disampaikan CEO PT Reinova, Pintor Dapot. Menurutnya, UU mengenai sandang yang bisa menjaga iklim industri TPT harus ada karena dampak dari banjir produk impor yang tidak ketat aturannya bisa membuat banyak pabrik tutup. Kondisi itu secara jangka panjang bisa membuat SDM di industri di-PHK.
"Tekstil ini sudah jadi penyumbang ekonomi, maka identitas ini harus kita pertahankan dengan aturan (UU Sandang)," ujarnya.
CEO PT Petra Textima Mandiri, Aang N Anshori juga menilai, bahwa saat ini Indonesia salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi sasaran empuk ekspor dari negara lain termasuk produk TPT seperti dari Tiongkok.
Presiden Jokowi dan pemerintah sudah sering menyebut bahwa sektor TPT adalah prioritas negara yang harus dijaga dan dikembangkan. Perkataan ini semestinya bisa diiringi dengan aturan ketat dalam menjaga industri TPT dalam negeri, termasuk RUU Sandang yang sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.
Editor : Rizal Fadillah