Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Kampus di Jabar Diminta Jalankan Permendikbudristek 53/2023

Aqeela Zea
Skripsi berdasarkan aturan Permendikbud 53/2023 tidak lagi jadi syarat tugas akhir. Foto ilustrasi: Freepik

Oleh karenanya, lanjut Samsuri, masyarakat jangan sampai salah tafsir dengan Permendikbud 53/2023 itu. Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan membuat tugas akhir, tetapi tidak harus dalam bentuk skripsi.

"Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," bebernya.

Dikatakan Samsuri, kampus juga berhak menentukan standar aturan teknis dari projek yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dari masing-masing mahasiswa. Pemerintah tidak mengatur secara detail apa saja tugas akhir yang harus dipilih oleh mahasiswa.

Dia mencontohkan, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi bisa memilih membuat projek tulisan Jurnalistik sebagai syarat tugas akhir kelulusan. Namun untuk standar teknis seperti apa itu menjadi kewenangan dari masing-masing universitas. 

"Kalau bentuknya akirnya nanti seperti apa itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, teknis kecilnya jadi kewenangan perguruan tinggi," ucapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network