BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seluruh kampus di Jawa Barat diimbau untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan yang baru diterbitkan ini membuat skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa strata satu atau S1. Oleh karenanya, kampus di Jabar harus menyesuaikan dengan aturan baru itu.
"Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Samsuri, kampus nantinya bisa mengganti syarat kelulusan itu dengan sebuah projek sesuai kemampuan dari mahasiswa. Dengan demikian, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.
"Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa," jelas Samsuri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait