CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (7/9/2023).
Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait