Berani Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap Kena Denda Rp50 Juta!

Rizal Fadillah
Berani Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap Kena Denda Rp50 Juta. (Foto: Ilustrasi/cimahikota.go.id)

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," ungkapnya.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi iru dirasa perlu karena prilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah. Alhasil, gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network