JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya penggunaan mata uang cryptocurrency baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram. Karena mengandung gharar, dharar.
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.
Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
"Dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta dikutip dari inews.id, Jum'at (21/1/2022).
Hal senada juga dari Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Tarjih, mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.
Pertama, sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).
Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain). Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat.
Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yakni diterima masyarakat dan disahkan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar, bukan hanya belum disahkan Indonesia, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.
Berdasarkan hal itu, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto. Karenanya, dalam Fatwa Tarjih menetapkan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.
Selain Muhammadiyah dan MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun secara resmi menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim.
Dikutip dari NU Online, keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Tidak hanya berhenti di sana, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal tersebut. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait