Jaga Integritas Brand, AHRS Tempuh Jalur Hukum Lawan Merek Kembar

Rizal Fadillah
Sidang gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Cahaya Kusumah Putra, selaku pemegang hak penggunaan profesional atas merek suku cadang otomotif terkemuka AHRS, resmi mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya proaktif untuk memastikan keaslian dan integritas identitas merek AHRS yang telah lama eksis di industri otomotif, sekaligus mencegah kebingungan di kalangan konsumen.

Merek AHRS sendiri berasal dari nama tokoh balap nasional dan Asia, Asep Hendro, dan telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2022 dengan etiket merek “AHRS” Nomor IDM001034984.

Pengajuan gugatan ini bermula dari penemuan adanya pendaftaran merek-merek lain yang dinilai memiliki kemiripan esensial dengan AHRS, baik dari unsur nama, tampilan visual, maupun gaya logo. Kemunculan pendaftaran merek-merek serupa ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

Setelah merek AHRS resmi tercatat dan digunakan secara profesional oleh PT Cahaya Kusumah Putra di pasar suku cadang otomotif, kemunculan merek kembar ini menimbulkan potensi kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network