BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - LBH PUI mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terdakwa RR dalam kasus kekerasan seksual anak yang dinilai terlalu ringan.
Terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang melibatkan enam anak.
Ketua LBH PUI, Etza Imelda, menyebut tuntutan tersebut tidak mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak.
“Tuntutan ini terlalu ringan. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, seolah ada pesan bahwa penderitaan korban bisa dinegosiasi. Itu yang paling melukai rasa keadilan publik,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Etza menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak jelas mengatur pemberatan hukuman, termasuk ketika pelaku merupakan pendidik dan ketika korbannya lebih dari satu.
“Ada ancaman maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta pidana tambahan seperti kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku. Namun itu tidak tercermin dalam tuntutan JPU,” katanya.
LBH PUI juga menyoroti Kejari Kabupaten Bandung yang dinilai tak sejalan dengan semangat perlindungan anak.
Editor : Rizal Fadillah
