Petugas Buru Warga Cimahi yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng, Penjara dan Denda Menanti

Rizal Fadillah
Warga Cimahi tengah buang sampah ke Sungai Citopeng. (Foto: tangkapan layar)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh aksi tidak terpuji dari oknum yang membuang sampah secara liar di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Padahal, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya tengah berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang telah terjadi beberapa pekan kebelakang.

Untuk itu, Pemkot Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (7/9/2023).

Senada dengan Chanifah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran sungai Citopeng.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network