Kemenag Sebut Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji Terbentur Aturan Penerbangan

Rizal Fadillah
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid. (Foto: Kemenag)

"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.

Subhan mengatakan, Kemenag pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi. Jawabannya, karena keterbatasan slot penerbangan.

Saat ini, Indonesia mendapatkan rata-rata 17 sampai 18 slot penerbangan per hari. Dengan infrastruktur bandara yang ada saat ini, Saudi belum bisa memberikan tambahan slot penerbangan.

"Upaya ke depan yang perlu kita lakukan adalah membahas dengan pemerintah Arab Saudi kemungkinan memperluas bandara. Sehingga slot yang disediakan untuk Indonesia bisa ditambah," jelasnya.

Selain perluasan, Subhan berharap Arab Saudi membuka bandara baru. Subhan mengaku sudah mendengar opsi membuka bandara di Thaif.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network