BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menetapkan status penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti yang berlaku mulai dari 12-25 September 2023.
Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, penetapan status penanganan darurat TPA Sarimukti ini menyusul pencabutan status oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Menurut Prima, pencabutan status dari Pemkab Bandung Barat ini terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah.
"Iya, intinya sudah dia menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai, jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis, dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," ucap Prima, Senin (11/9/2023).
Prima mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan terbaru dari Pemprov Jabar, ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.
"Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini, melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat," ungkapnya.
Prima mengatakan, dengan adanya SK terbaru ini penanganan kebencanaan akan dibagi kewenangannya. BPBD akan berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya sedangkan DLH Jabar akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.
"Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sektor BPBD kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan resmi mencabut status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Senin (11/9/2023). Pencabutan dilakukan karena masa berlaku SK sudah habis. Adapun keputusan ini berlaku sejak 22 Agustus.
"Kami tidak memperpanjang status tanggap darurat, kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi. Karena TPA Sarimukti wilayahnya provinsi," kata Hengky, Senin (11/9/2023).
Dia mengungkapkan, penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berlangsung sejak 19 Agustus lalu harus dimonitor langsung oleh Pemprov Jabar lantaran pengelolaan TPA Sarimukti satu garis di bawah DLH Jabar.
"Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar benar dikeroyok pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait