Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah tempat. Delapan dari sembilan pelaku yang telah diamankan polisi masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Satu lainnya sudah dewasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
"Yang melakukan kekerasan tiga orang, sementara yang lain menunggu di atas motor dan dilaporkan Minggu tanggal 10 September 2023. Pada Senin tanggal 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait