BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam persidangan terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/9/2023).
Mereka adalah Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU. Ketiganya akan bersaksi atas terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan para saksi ini, dimulai dengan pertanyaan kepada Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.
Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.
"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.
Ia mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.
Andri mengaku, komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa pun mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.
Setelah jaksa memeriksa saksi Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Giliran Khairur Rijal, ia mengungkapkan saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.
Ia pun ingin mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta agar terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.
Khairur Rijal pun menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu Kepala Dinas Perhubungan.
Namun, Khairur Rijal mengatakan tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung tahun 2022. Ia pun menyebut bahwa terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Bahkan, ia mengatakan pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.
Terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, ia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.
"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta)," ungkapnya.
Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait