Jika diperlukan, kata Mahfud, dirinya akan menjelaskan duduk perkara dari sisi konstruksi hukum yang melandasi pembangunan proyek. Dengan begitu, diharapkan akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat setempat juga para investor.
Di satu sisi, Mahfud sudah mengantongi sejumlah data. Misalnya, proyek itu sudah disepakati warga beberapa waktu lalu. Dalam kesepatakan itu, sekitar 17.500 hektare dan 2.000 hektare lahan akan dimanfaatkan.
Warga yang sepakat sebanyak 1.200 KK juga masing-masing akan diberi tanah seluas 500 meter persegi. Selain itu, rumah tipe 45 yang setara dengan harga Rp120 juta.
"Kemudian diberi uang tunggu juga setiap kepala satu bulan Rp1.034.000," jelasnya.
Di samping itu, bila rumah belum selesai dibangun, maka warga diberi sewa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait