JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara terkait tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.
Menurut Komisioner KPI, Tulus Santoso, munculnya Ganjar pada tayangan azan tersebut tak melanggar aturan penyiaran. Keputusan itu diambil setelah KPI melakukan pemeriksaan terhadap konten tayangan azan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," ucap Tulus Santoso saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Dalam mengambil keputusan itu, Tulus menjelaskan pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait