Pekan Depan, Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Jalani Sidang Tipiring

Rizal Fadillah
Pekan Depan, Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dilaksanakan pekan depan atau tepatnya Senin (18/9/2023).

Rencananya, sidang akan berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita. Ada belasan warga yang akan disidangkan, termasuk dua pemuda yang viral membuang sampah ke sungai.

"Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (15/9/2023).

Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang membhang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.

"Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network