JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari (full day school).
"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ucap Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, KH Abdul Ghaffar Razin dikutip dari laman resmi NU Online, Kamis (21/9/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan, bahwa kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Hari Kerja, dalam Pasal 3 ayat dua (2), disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Namun, Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait