Kabar Gembira untuk UMKM! Tiktok Shop Dilarang buat Jualan hanya Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Iksan Permana SP
Tiktok Shop dilarang buat jualan hanya boleh iklan, aturan segera diteken Mendag. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa ia akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Mendag Zulhas, TikTok akan diperbolehkan hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, namun tidak diizinkan untuk melakukan transaksi langsung.

Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

"Dalam rapat ini, kami membahas pengaturan perdagangan elektronik, terutama dalam hal social commerce. Kami telah sepakat untuk segera menandatangani revisi Permendag, yaitu revisi Permendag 50/2020," kata Zulhas kepada media.

Mendag Zulhas menjelaskan bahwa dalam revisi Permendag 50/2020, platform sosial commerce seperti TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Transaksi langsung tidak diizinkan lagi. Platform sosial commerce ini hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, seperti halnya televisi yang memperbolehkan iklan tetapi tidak dapat menerima pembayaran langsung. Mereka berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau jasa," jelasnya.

Mendag juga menegaskan bahwa platform media sosial dan e-commerce harus tetap terpisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Kami tidak akan mengizinkan adanya penyatuan antara media sosial (social commerce) dan e-commerce. Ini adalah upaya untuk memisahkan keduanya sehingga algoritma dan data pribadi tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis," tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat daftar positif (positive list) untuk membatasi produk-produk impor yang dapat masuk ke dalam negeri.

"Kami sekarang menyebutnya sebagai daftar positif. Hanya produk-produk tertentu yang diizinkan masuk. Sebelumnya, kita memiliki daftar negatif yang mencantumkan produk yang dilarang kecuali yang diizinkan. Sekarang, yang diizinkan akan dicantumkan dalam daftar positif. Sebagai contoh, produk batik tidak perlu diimpor karena sudah tersedia di dalam negeri," jelasnya.

Selain itu, produk impor akan dikenakan persyaratan yang sama dengan produk-produk dalam negeri, seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) untuk produk kecantikan.

"Produk elektronik juga harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keaslian barang. Ini bertujuan agar produk impor diperlakukan sama dengan produk dalam negeri atau produk yang dijual secara offline," tambah Zulhas.

Selain itu, dalam regulasi terbaru ini, platform media sosial juga tidak diizinkan untuk berperan sebagai produsen. Selain itu, dalam satu transaksi, produk impor minimal harus bernilai USD100.

"Revisi Permendag ini telah diputuskan hari ini, dan saya akan segera menandatangani Permendag yang diperbarui, yang akan menjadi Permendag untuk tahun 2023," pungkasnya.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network