BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mutiara Islamiati Putri yang merupakan korban pembegalan di Gegerkalong, Kota Bandung, pada Jumat (22/9/2023) lalu, akhirnya kembali mendapatkan motor miliknya.
Penyerahan motor Mutiara ini dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).
"Alhamdulillah, walaupun kemarin ada miss komunikasi anggota kami, ada salah anggota kami, sudah mengejar ke Garut. Ini kami serahkan kembali motornya ke pada mba," ucap Budi.
Sementara itu, Mutiara yang menjadi korban pembegalan mengaku senang motornya bisa kembali.
"Alhamdulillah masih rezekinya, seneng lah," ujarnya.
Mutiara mengimbau, para korban begal agar tak ragu untuk melapor ke polisi bila telah menjadi korban kejahatan. Di sisi lain, dia juga berharap aparat kepolisian dapat cepat tanggap menindaklanjuti laporan.
"Aku sih harapannya semoga ke depannya korban begal gak takut lagi ngelapor ke polisi dan polisi bisa langsung menindaklanjuti apalagi kalau sudah dibantu oleh korban buktinya harusnya langsung saja diselidiki," katanya.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Sukasari, Kompol Darmawan mengatakan, motor korban ditemukan di wilayah Garut. Informasi mengenai keberadaan motor korban itu diperoleh polisi setelah pelaku pembegalan menjual motor itu di media sosial Facebook.
"Kami berangkat ke Garut, tim bersama pelapor mendatangi tempat kendaraan sesuai yang ada di marketplace tersebut dan Alhamdulillah kendaraan korban ada di wilayah tersebut," katanya.
Menurut Darmawan, pelaku begal menjual motor itu ke seorang berinisial FH senilai Rp6,4 juta. Kini, identitas dari pelaku pembegalan sudah dikantongi oleh polisi dan terlacak berada di wilayah Lampung.
"Pelaku begalnya masih dikejar identitas sudah kami pegang mudah-mudahan secepatnya akan kami tangkap," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mutiara melalui akun media sosial TikTok sempat bercerita dimintai sejumlah uang ketika melapor telah menjadi korban begal ke Polsek Sukasari.
Pasca viral kabar tersebut, anggota Polsek Sukasari berpangkat Aiptu berinisial US diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.
Hasilnya, Aiptu US dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan pengamanan sementara di tempat khusus untuk menunggu sidang disiplin.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait