BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar masa darurat sampah ini segera berakhir.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.
“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” kata Bambang, Rabu (27/9/2023).
Bambang mengungungkapkan, Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.
“Tentu perlu ada komunikasi agar kolaborasi (pemanfaatan TPA) ini bisa segera dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mendorong adanya 100 kawasan bebas sampah baru, berkaca pada kondisi darurat sampah yang dihadapi Kota Bandung.
“Saat ini sudah ada 237 Kawasan Bebas Sampah. Tentu kami dorong ada 100 lagi. Hadirnya Satgas Penanganan Sampah juga diharapkan dapat bahu membahu dalam menangani masalah darurat sampah,” ucap Tedy.
Selain itu, Tedy juga berharap kehadiran alat pengolah sampah Gibrik Mini dapat memberi dampak signifikan.
“Tentu kami akan supervisi (pengaruh Gibrik Mini). Bagaimana pengurangan sampah, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait