BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus delapan orang yang tergabung dalam jaringan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.
Kedelapan pelaku itu yakni Sandi Irawan (38), Sri Amanda (22), Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud (35), Andri (39), Riyan Nurjaman (32), dan Undang (30).
"Polrestabes Bandung merilis kasus curanmor yang cukup besar, kita telah mengamankan delapan tersangka kasus curanmor dua pelaku utama pemetik empat sebagai joki dan dua sebagai penadah," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, Senin (2/10/2023).
Budi mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor. Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya dengan menyasar tempat yang sepi seperti indekos hingga tempat parkir minimarket.
Dalam kasus itu, Sandi dan Amanda berperan sebagai pemetik atau pelaku utama. Lucky, Yadi, Mahmud, dan Andri berperan sebagai joki. Sementara itu, Riyan dan Undang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait