"Sasarannya ini tepatnya beraneka ragam ada di kos-kosan parkiran Alfamart dan perumahan. Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku," jelasnya.
Barang hasil curian yang telah diamankan oleh polisi pun akan dikembalikan ke warga. Akibat perbuatannya, pemetik dan joki disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan, penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
Sementara itu, salah seorang korban, Anas mengaku kehilangan motornya ketika diparkir di kontrakan. Akibat motornya hilang, dia mengaku tak bisa mencari nafkah.
"Gak bisa cari ekonomi buat anak," kata dia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait