BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus menjelaskan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," ucap Bagus, Selasa (3/10/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait