Denda dan Sanksi Menanti Pengendara yang Buang Sampah Sembarang di Bandung

Rizal Fadillah
Denda dan Sanksi Menanti Pengendara yang Buang Sampah Sembarang di Bandung. (Foto: bandung.go.id)

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

"Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah," ucapnya.

Bagus mengatakan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network