KPU Minta Caleg Jebolan Instansi Negara Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri

Aqeela Zea
KPU Jabar. Foto: ANTARA

"Tak hanya itu, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Bila bakal caleg tidak menyampaikannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima.

Keterangannya, karena terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan tersebut dapat ditandatangani oleh calon dan bermaterai.

Dia mengatakan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat," kata Hedi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network