BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memberikan pembelaan kepada Pandawara Group terkait persoalan pembersihan sampah di Pantai Cibutun Loji, Kampung Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas menilai, dalam penanganan persoalan sampah sudah seharusnya dilakukan oleh seluruh masyarakat. Hal itu sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama.
"Soal Pandawara Group itu, kita harus tanggung jawab seperti mereka. Bukan hanya di lisan saja tapi harus dilakukan, itu kewajiban semua orang harus lakukan itu," ucap Prima, Rabu (4/10/2023).
Prima memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait penanganan tumpukan sampah di pantai tersebut. Pemkab kemudian merespon dan saat ini sampah tengah dibersihkan.
"Sudah berkoordinasi dengan Kadis LH Kabupaten Sukabumi lagi beberes, bebenah," ungkapnya.
Prima mengatakan, penumpukan sampah di Pantai Loji itu terjadi karena sampah dari beberapa sungai yang terbawa arus. Kondisi itu sering terjadi saat awal musim hujan.
"Kejadian kemarin itu awal musim hujan sampah yang terbuang ke sungai akan bermuara ke laut. Pada dasarnya pertemuan antara sungai dan laut. Biasanya sampah dari anak sungai yang masuk ke sungai besar terus ke laut" jelasnya.
Meski begitu, Prima turut menyayangkan tumpukan sampah itu tidak segera ditangani. Mengingat, Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Sukabumi kabupaten/kota punya luas lahan yang memungkinkan. Bahkan Pemkab ada kerjasama dengan Semen Jawa untuk jadi RDF. Nantinya bakal tidak ada sampah di TPA. Sampahnya akan diambil oleh Semen Jawa, di TPA hanya residu," tuturnya.
Untuk diketahui, Karang Taruna Kecamatan Simpenan meminta agar Pandawara Group segera mengklarifikasi konten video yang menobatkan Pantai Cibutun sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Simpenan, Deris Alfauzi mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maka pihaknya akan melayangkan somasi. Selain itu, dirinya juga akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kita akan membuat somasi terkait video viral tersebut dan dalam 2x24 jam kalau tidak ada kejelasan, maka kita akan kita laporkan, karena itu membuat konten tanpa konfirmasi dan tidak tahu fakta sebenarnya," katnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman turut mempertanyakan standar yang dipakai Pandawara Group dalam menetapkan pantai terkotor nomor 4 di Indonesia tersebut.
"Itu, kan, nggak ngerti juga, kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standarnya, kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarnya, mereka menetapkan itu gimana, kita juga kan nggak ngerti," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait