CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.
Oleh karena itu, PNM menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan aspek hukum perdata dalam lingkup operasional PNM pada Agustus 2023 lalu.
Dalam rangka melakukan kerja sama turunan dari yang telah dilakukan PNM Pusat dengan JAMDATUN, PNM melalui Cabang Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang PNM Cimahi, Atep Iyan dan Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo di Kantor Kejari Jalan Sangkuriang No.103, Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Rabu (4/10/2023).
Atep mengatakan, sebagai upaya efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, diharapkan penanganan-penanganan dan penyelamatan pembiayaan nasabah kedepannya semakin optimal.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan di cabang Cimahi untuk menangani permasalahan perdata yang berpeluang terjadi,” ucap Atep.
Kepala Kejari Cimahi, Arif mengatakan, konsen Kejari untuk memperbanyak kolaborasi dengan pihak stakeholders, di antaranya PNM.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka lebar untuk membantu PNM Cimahi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
PNM berfokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait