“Namun, pertanyaannya adalah apakah mereka juga tetap disunnahkan untuk melaksanakan salat Istisqa’?” ucap Nur Fajri, dikutip Rabu (11/10/2023).
Nur Fajri mengatakan, bahwa kebanyakan ulama dalam mazhab Syafii memastikan bahwa tetap disunnahkan untuk melaksanakan salat Istisqa. Pandangan ini didukung oleh teks tulisan Al-Imam Asy-Syafii dalam kitab Al-Umm.
Hal serupa juga dapat ditemukan dalam literatur mazhab-mazhab lain seperti mazhab Maliki dan mazhab Hanbali.
Dengan demikian, jika sudah diumumkan bahwa salat Istisqa akan diadakan pada suatu hari tertentu, dan hujan telah turun sebelumnya, salat Istisqa tetap disunnahkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk syukur kepada Allah, doa agar hujan yang turun berkah, pengumpulan harta untuk bersedekah, dan juga sebagai kesempatan untuk mendengarkan ceramah yang bisa memotivasi kita untuk bertaubat dan memperbaiki perilaku.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tetap disarankan untuk melaksanakan salat Istisqa sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, sebagai tanda syukur kepada Allah atas berkah hujan yang telah diberikan-Nya sebelumnya, serta sebagai bentuk doa dan pengumpulan harta untuk kepentingan sosial yang lebih luas.
“Semoga Allah senantiasa memberikan berkah-Nya kepada kita semua,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait