CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Seperti yang dilakukan pada Rabu (11/10/2023), dimana petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.
Rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah warung atau tokok di sejumlah titik di wilayah Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Rokok ilegal itu langsung dibawa petugas Bea Cukai karena merugikan negara.
"Untuk kali ini rokok ilegal yang kita amankan ada 6.560 batang atau 328 bungkus yang diperoleh di beberapa titik," ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan.
Karsa mengatakan, dalam operasi gempur razia rokok ilegal kali ini para pemiliknya kurang kooperatif. Rata-rata mereka menyembunyikan rokok ilegal tersebut karena mungkin sudah mengetahui adanya operasi tersebut.
"Mungkin pada pedagang ini sudah mengetahui jadi saat kita melaksanalan kegiatan ini hasilnya kurang maksimal. Ini rata-rata disembunyikan," ungkapnya.
Dalam razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu, petugas gabungan hanya menyita 6.560 batang atau 328 bungkus rokok tanpa cukai.
Sedangkan dalam setahun ini, pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.
"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait