Mantan Karyawan Curi HP Senilai Rp130 Juta di BEC Bandung Demi Bayar Utang

Agus Warsudi
Bandung Elektronik Center (BEC). (Foto: iNewsJabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan WD (26) yang merupakan mantan karyawan toko handphone di Bandung Elektronik Center (BEC) lantaran membobol dan mencuri ponsel di tempatnya bekerja.

Dalam aksinya, tersangka WD menggasakn 17 unit HP mahal dengan total nilai Rp130 juta. Perbuatan ini dilakukan WD karena terlilit utang Rp6 juta.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pencurian dilakukan WD pada Kamis (12/10/2023) di toko handphone Gadget Club, Gedung BEC Lantai LG, Blok F02, Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Saat itu, tersangka WD masuk ke dalam toko setelah mencongkel rolling door. Tersangka WD mengambil seluruh HP di toko tersebut.

"Total 17 handphone yang diambil tersangka," ucap Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).

Budi mengatakan, pemilik toko melaporkan kasus pencurian ini ke Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung. Petugas Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung dan Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV.

"Tersangka WD kami tangkap satu hari setelah kejadian atau Jumat (13/10/2023) di Sumedang. Petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang dicuri pelaku WD," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Budi, motif pencurian ini lantaran tersangka WD terjepit masalah ekonomi.

"Yang jelas motifnya adalah ekonomi. Dia (tersangka WD) mantan pegawai toko tersebut sehingga tahu cara masuk dan mengambil barang-barang yang bisa cepat dijual," imbuhnya.

Budi mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku WD beraksi sendirian. Pelaku WD mengaku telah menjual 10 unit HP yang dicuri.

"Total kerugian Rp130 juta karena handphone yang dicuri pelaku, bagus (mahal) semua. HP yang sempat dijual kami sita dari penadah sebagai barang bukti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WD ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka WD mengaku, menjual 10 HP mahal dengan total harga Rp6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang. Namun saat ditanya utang apa yang menjeratnya, WD enggan menjawab.

"Untuk bayar utang pak," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network