BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU Jawa Barat meminta Pemprov Jabar segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aset pemerintah yang bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye di pemilu 2024.
Hal tersebut, seiring akan dilaksanakannya tahapan kampanye pemilu 2024 pada 28 November mendatang sampai sampai tanggal 10 Februari 2023.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyu mengatakan SE tersebut sangat penting agar KPU mengetahui mana saja lokasi yang tidak dan boleh digunakan untuk kegiatan politik
"Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana saja tempat-tempat yang menjadi di bawah pertanggung jawaban dari Pemda karena nanti ketika masuk masa kampanye kita sudah mulai melakukan pengSKan dimana tempat dan jadwalnya," katanya di Bandung, Selasa (17/10/2023).
Disinggung soal aturan penggunaan beberapa fasilitas gedung pada masa pra-kampanye, Ummi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari pengelola tempat bukan KPU.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait