"Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu," jelasnya.
Ummi menegaskan fasilitas gedung bisa digunakan untuk kegiatan Pemilu, namun untuk hari ini Pemilu 2024 belum memasuki masa tahapan kampanye.
"Diperbolehkan tapi kan kalau dilihat dari PKPU 20, kan ada aturannya makannya kemarin kita rakor dengan Pemda, kalau hari ini kan belum masa kampanye," jelasnya.
Menyoal secara detail peraturan PKPU mengenai kampanye, sementara ini Ummi belum bisa menjelaskan secara detail terkait dimana saja kampanye Pemilu bisa dilakukan, yang jelas kampanye bisa dilakukan di tempat pendidikan selamma mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
"Banyak takut salah harus detail, (karena) khawatir karena memang ada kasuistik GIM (Gedung Indonesia Menggugat) itu ya jadi kita mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana (saja) nih yang perlu karena atas dasar tempat itu lah nanti kita akan membuat jadwal dan dimana tempat untuk masa kampanye," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait