Revisi PKPU Usia Capres Cawapres, KPU Segera Surati Pemerintah dan DPR

Rizal Fadillah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan kajian dan merevisi peraturan tentang pendaftaran calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menambahkan frasa yang ada dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Frasa tersebut adalah ketentuan atau syarat bagi seseorang jika ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sesuai Putusan MK, frasa itu mensyaratkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, dikutip Rabu (18/10/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network