"(Dan) akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," tambahnya.
Hasyim mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada pemerintah dan Komisi II DPR untuk melakukan revisi pada peraturan tentang pendaftaran capres-cawapres itu.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menerapkan tiga poin amar putusan. Berikut poin amar putusan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait