Revisi PKPU Usia Capres Cawapres, KPU Segera Surati Pemerintah dan DPR

Rizal Fadillah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: DKPP)

"(Dan) akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," tambahnya.

Hasyim mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada pemerintah dan Komisi II DPR untuk melakukan revisi pada peraturan tentang pendaftaran capres-cawapres itu.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menerapkan tiga poin amar putusan. Berikut poin amar putusan tersebut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network