Isi Kursi Direktur RSUD Majalaya, Pemkab Bandung Gelar Open Bidding

Aqeela Zea
RSUD Majalaya. (Foto: rsudmajalaya)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Bandung menggelar open bidding atau seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, A Irman Firmansyah H mengatakan, open bidding tersebut terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung, ASN di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang memenuhi syarat.

"Kami membuka kesempatan bagi seluruh PNS di Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur RSUD Majalaya," ucap Irman di Kantor BKPSDM Kabupaten Bandung, Rabu (18/10/2023).

Irman memastikan, proses open bidding Direktur RSUD Majalaya tersebut akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs seleksijpt.bandungkab.go.id, mulai 17-31 Oktober 2023.

Sebagai informasi, Direktur RSUD Majalaya saat ini tengah mengalami kekosongan setelah Direktur RSUD Majalaya sebelumnya yakni dr Yuli Ernawati menempati posisi baru sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung.

Selain harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), beberapa persyaratan teknis lain yang disyaratkan bagi peminat posisi Direktur RSUD Majalaya diantaranya adalah sedang menduduki dan atau pernah dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Selain itu, PNS dimaksud sekurang-kurangnya memiliki pangkat/Gol Ruang Pembina IV/a dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV dengan bidang Ilmu Kedokteran, Kesehatan, Keperawatan, Apoteker, Kesehatan Masyarakat, lmu Gizi dan Kesehatan/Manajemen Rumah Sakit.

"Syarat lainnya juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan," jelas Irman.

Khusus bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama luar Pemkab Bandung, pelamar tersebut harus mengantongi izin atau persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/ Pejabat yang berwenang.

"Pelamar setinggi-tingginya berusia 56 tahun pada saat ditetapkan. Selain itu yang akan menjadi nilai plus penilaian yakni semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik pada dua tahun terakhir," katanya.

Panitia seleksi nantinya akan memverifikasi berkas data atau berkas persyaratan yang dikirim para pelamar pada tahapan seleksi administrasi.

Selanjutnya, panitia juga akan melakukan penelusuran terhadap rekam jejak para pelamar yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi sebelum nantinya berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Informasi lebih lengkap berkaitan dengan persyaratan dan informasi lainnya, dapat diakses melalui website https://seleksijpt.bandungkab.go.id. Di samping itu, setiap perkembangan informasi seleksi hanya disampaikan melalui situs seleksijpt.bandungkab.go.id.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network