BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan akan segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Langkah itu, menurutnya, penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pengembang terhadap aturan lingkungan.
“Iya ini kami tafsirkan arahan Pak Gubernur sebagai upaya evaluasi dan perbaikan. Kami menemukan sejumlah pengembang yang mengabaikan kondisi lingkungan,” kata Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).
Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut, sekaligus mengundang seluruh pengembang untuk melakukan evaluasi kewajiban, terutama terkait mitigasi dampak lingkungan.
Dadang menegaskan, beberapa pengembang meninggalkan persoalan setelah pembangunan selesai.
Ia mencontohkan pengembang di Cileunyi yang tidak menunaikan komitmen terkait ruang terbuka hijau, fasos, fasum, hingga penanggulangan banjir. Contoh lainnya terjadi di Tegalluar, di mana salah satu pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan 10 persen lahan sebagai area resapan air, seperti diamanatkan Perda RTRW.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
