Lebih lanjut, Mardiah menyebut bahwa pada aksi ketiga dan keempat, kliennya telah bersiap merekam tindakan terlapor sebagai bukti bahwa ia menjadi korban tindakan tidak senonoh.
"Kami memiliki dua video sebagai bukti aksi pelaku yang direkam oleh korban dengan cara korban berpura-pura tertidur dan menyiapkan kamera ponsel di atas kepalanya," ungkap Mardiah.
Akibat insiden ini, kata Mardiah, korban mengalami trauma sehingga enggan tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai seorang mahasiswa yang menerima beasiswa Bidikmisi, RS diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama satu tahun.
Mardiah menjelaskan bahwa upaya mediasi dan advokasi juga telah dilakukan dengan melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami oleh kliennya ke pihak rektorat kampus.
"Namun, pihak kampus hanya mengirim surat dan bertemu dengan klien secara pribadi tanpa melibatkan kami. Pihak kampus meminta klien kami untuk berdamai dan menghentikan perkara ini," katanya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak UIN Raden Fatah Palembang belum memberikan konfirmasi terkait peristiwa ini.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait