BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dengan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).
Dengan sudah adanya PP 51 2023 tentang pengupahan, kata Bey, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.
"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait