Disinggung soal adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey mengatakan, dirinya akan melakukan pertemuan bersama buruh. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.
"Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak aturan tersebut. Sebab dalam PP 51 2023 itu tidak menguntungkan para buruh untuk menentukan UMP/UMK 2024.
"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ucap Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait