BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - KPU Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, hal itu sesuai pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasangan calon, Partai Politik, gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Jabar paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Karena tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan," kata Hedi dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Hedi mengatakan, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, kemudian pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dimungkinkan akan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.
"Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait