Selain susunan pelaksana dan tim kampanye, akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu juga harus segera diserahkan. Hedi menyebut, untuk penggunaan media sosial ini ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya dalam hal kunatitas akun resmi yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu.
"Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian.
"Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindakanya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut didalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait