BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Polsek Cisarua berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial ONJ (22) dan AS (20) lantaran menjual obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku menjual barang haram tersebut dalam sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Gofur mengatakan, penangapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Sebelumnya, warga mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait