"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," ucap Gofur.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 762 obat terlarang dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 Hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.
Gofur mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi.
"Selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gofur, kedua tersangka ini belum lama mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cisarua tersebut.
"Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar dua minggu dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait