Jual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa, Dua Mahasiswa di KBB Ditangkap Polisi

Ferry Bangkit Rizki
Polisi menunjukan barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari dua mahasiswa di sebuah konter pulsa di Jalan Kolonel Masturi, KBB. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Polsek Cisarua berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial ONJ (22) dan AS (20) lantaran menjual obat-obatan terlarang.

Kedua pelaku menjual barang haram tersebut dalam sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Gofur mengatakan, penangapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.

Sebelumnya, warga mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network